SOLO, KOMPAS.TV - Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo merespons keputusan Kejari Jaksel yang tidak menahan dua tersangka kasus ijazah, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Jokowi tidak merasa kecewa dan menghormati keputusan Kejari Jaksel yang tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Jokowi menegaskan penangguhan penahanan tersebut merupakan wilayah hukum kejaskaan.
Jokowi bilang saat ini yang terpenting adalah menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan hingga bergulir ke persidangan.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!