:

Gubernur Dedi Mulyadi Buka Sayembara Rp250 Juta untuk Penangkap Buron Kasus Penganiayaan

1 bulan lalu

BANDUNG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat telah menetapkan pria berinisial TH sebagai tersangka atas kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya selama tiga tahun di Bandung, Jawa Barat.

Polisi juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan bilang, guna mempercepat proses penangkapan, Polda Jabar telah membentuk tim gabungan khusus yang terdiri dari Direktorat Reserse Narkoba, Siber, Kriminal Umum serta Kriminal Khusus.

Tim ini bergerak secara intensif untuk menelusuri seluruh rekam jejak digital, aktivitas komunikasi dan jalur pelarian tersangka.

Geram pelaku penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap perempuan di Kabupaten Bandung belum juga tertangkap, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui akun Instagram pribadinya meluapkan kemarahannya terhadap pelaku yang saat ini berstatus buronan.

Dedi mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam membantu pencarian pelaku dan membuat sayembara berhadiah Rp250 juta bagi masyarakat yang menemukan keberadaan pelaku.

Baca Juga “Invisible Prison” Jadi Sorotan Kasus Penganiayaan Kekasih di Bandung, Ini Penjelasan Kriminolog di https://www.kompas.tv/regional/676603/invisible-prison-jadi-sorotan-kasus-penganiayaan-kekasih-di-bandung-ini-penjelasan-kriminolog

#penganiayaan #perempuan #dedimulyadi

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!


 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/676614/gubernur-dedi-mulyadi-buka-sayembara-rp250-juta-untuk-penangkap-buron-kasus-penganiayaan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke