:

Residivis Spesialis Pencurian 33 TKP Ditangkap, Dilumpuhkan Saat Hendak Kabur

3 minggu lalu

KENDARI, KOMPAS.TV - Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari menangkap seorang residivis yang diduga menjadi pelaku berbagai aksi pencurian di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Saat proses penangkapan, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.

Pelaku berinisial IK kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menyebut pria tersebut merupakan pelaku pencurian yang telah berulang kali beraksi dan meresahkan masyarakat.

Penangkapan bermula dari penyelidikan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kota Kendari. Dari hasil pengumpulan keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas atau CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa pelaku tidak hanya terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, IK juga diduga melakukan pencurian kotak amal dan telepon seluler di salah satu masjid di Kota Kendari.

Lebih jauh, polisi menemukan fakta bahwa pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 33 lokasi berbeda. Modus operandi yang dilakukan bervariasi, mulai dari pencurian kendaraan hingga pencurian barang berharga yang dianggap mudah dijual kembali.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku tercatat telah melakukan aksi pencurian di 33 tempat kejadian perkara,” ujar AKP Welliwanto Malau.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Ketiga kendaraan itu kini diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan aktivitas pelaku. Penyidik juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penjualan barang hasil curian.

Setelah menjalani perawatan medis, IK akan kembali ditahan di Polresta Kendari. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal tentang pencurian dan terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, sekaligus menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan yang berulang kali meresahkan warga.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/676590/residivis-spesialis-pencurian-33-tkp-ditangkap-dilumpuhkan-saat-hendak-kabur

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke