KOMPAS.TV – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melakukan penindakan terhadap peredaran pakaian bekas impor ilegal atau balpres di sejumlah wilayah, termasuk Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Kalimantan Barat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan serta penegakan hukum terhadap barang impor yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam operasi yang digelar di Tanjung Priok, Jakarta Utara, petugas menyita 43 peti kemas yang berisi 6.747 bale pakaian bekas impor ilegal. Penindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memutus rantai peredaran barang impor ilegal yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu industri dalam negeri.
Operasi ini juga merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan berbagai instansi, termasuk BAIS TNI, Kejaksaan, dan Polri. Kolaborasi tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan serta mencegah masuk dan beredarnya barang impor ilegal di Indonesia.
Selain di Jakarta, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga melaksanakan operasi serupa di dua lokasi di Kalimantan Barat. Dalam penindakan tersebut, petugas menyita 2.060 bale pakaian bekas ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai lebih dari Rp16 miliar.
Pemerintah menegaskan penindakan terhadap pakaian bekas impor ilegal akan terus dilakukan sebagai upaya melindungi industri tekstil nasional serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan berdaya saing.
#BeaCukai #Balpres #PakaianBekasImpor #TanjungPriok
Baca Juga [FULL] Menkeu-Dirjen Bea Cukai Ungkap 43 Kontainer Balpres Ilegal, Ancaman Hukuman 5-8 Tahun Bui di https://www.kompas.tv/video/676486/full-menkeu-dirjen-bea-cukai-ungkap-43-kontainer-balpres-ilegal-ancaman-hukuman-5-8-tahun-bui
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/676554/bea-cukai-sita-43-kontainer-berisi-6-747-bale-pakaian-bekas-impor-ilegal-sapa-siang