Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akan mengatur mogok kerja sebagai hak pekerja atau buruh.
Namun, hak tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena terdapat persyaratan yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang diatur dalam rancangan undang-undang.
Selain mengatur hak mogok kerja, revisi UU Ketenagakerjaan juga memuat ketentuan mengenai penetapan upah minimum berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja, kewajiban penetapan upah minimum sektoral, hingga berbagai isu ketenagakerjaan seperti outsourcing, tenaga kerja asing, jaminan sosial, dan pemutusan hubungan kerja.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Novyana Nurmita Dewi
#Politik #Pemerintah ##cclabs #RUUKetenagakerjaan #MogojKerja
Music: Final Girl - Jeremy Blake
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2026/06/23/08504041/ruu-ketenagakerjaan-akan-atur-mogok-kerja-adalah-hak-buruh-tapi-ada