JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi terkait penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Listyo Sigit mengatakan Polri telah melakukan kewajiban sampai pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.
Menurutnya, kewenangan telah beralih ke institusi Kejaksaan.
“Kewajiban kami sudah selesai untuk penangguhan penahanan sudah beralih ke institusi Kejaksaan. Mungkin lebih tepat ditanyakan di sana,” ujar Listyo kepada awak media di Jakarta, Selasa (23/6/2026).