JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengungkap modus masuknya balpres ilegal yang akhirnya ditemukan dalam 43 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.
Menurut Bea Cukai, barang-barang tersebut masuk secara bertahap melalui wilayah perbatasan di Kalimantan sebelum dikumpulkan di gudang penimbunan.
Setelah terkumpul, balpres ilegal dikirim menggunakan jalur domestik sehingga seolah-olah merupakan pengiriman antarpulau biasa.
Pemerintah kini mendalami seluruh rantai distribusi, mulai dari pemasok di luar negeri, gudang penimbunan di Kalimantan Barat, hingga pihak yang mengirimkan puluhan kontainer tersebut ke Jakarta.
Ancaman hukuman bagi pelaku dapat mencapai 5 hingga 8 tahun penjara.
Produser: Prayogi
Editor: Vila
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/676490/ungkap-modus-purbaya-dan-dirjen-bea-cukai-bongkar-jalur-masuk-balpres-ilegal-lewat-perbatasan-di-k