Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa meski perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah memasuki tahap penuntutan.
Keputusan itu diambil setelah keluarga kedua tersangka mengajukan diri sebagai penjamin dan keduanya menyatakan akan kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Sebagai pengganti penahanan, Roy Suryo dan Dokter Tifa dikenakan wajib lapor seminggu sekali hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Intan Afrida Rafni Penulis Naskah: Lina Tiyas Patmulasih Video editor: Lina Tiyas Patmulasih Produser: Naufal Noorosa Ragadini