:

FULL! Kejari Jaksel Ungkap Alasan Roy Suryo dan Tifa Tidak Ditahan

5 jam lalu

JAKARTA, KOMPASTV - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang yang dilakukan melalui media elektronik maupun secara langsung.

Pelimpahan dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026).

"Adapun tersangka yang diserahkan pada hari ini sejumlah dua orang yang terdiri dari satu orang laki-laki dengan inisial RS dan satu orang perempuan dengan inisial TF. Selanjutnya barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcello Bellah dalam konferensi pers.

Marcello menjelaskan, jaksa memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka setelah mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga.

Jaksa juga mempertimbangkan surat pernyataan dari para tersangka yang berjanji bersikap kooperatif, mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan, serta menjaga situasi tetap kondusif.

"Berdasarkan pendapat tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif dan menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujarnya.

Marcello menyebut perkara tersebut telah menyita perhatian publik sehingga dikategorikan sebagai perkara penting yang harus segera mendapatkan kepastian hukum.

Karena itu, jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke pengadilan.

Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung, perkara tersebut akan diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Aqshal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/676415/full-kejari-jaksel-ungkap-alasan-roy-suryo-dan-tifa-tidak-ditahan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke