JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penangkapan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa dilakukan untuk memperlancar proses pelimpahan perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Langkah tersebut dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21.
Polisi menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta standar operasional prosedur yang berlaku.
Lalu, bagaimana proses hukum yang berjalan sejauh ini? Simak selengkapnya pada tayangan berikut,