Seorang oknum guru PPPK di Sukoharjo diduga merekam bagian bawah rok seorang SPG di Solo pada Sabtu (13/6/2026).
Ia telah ditarik dari sekolah tempatnya mengajar dan dinonaktifkan sementara dari tugas mengajar.
Sementara itu, korban pelecehan justru diberhentikan dari pekerjaannya usai kasus tersebut viral.
Polisi memastikan kasus ini diproses dengan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sumber Video: IG @/__chkoktaviani
Sumber: Tribun Jateng
Penulis: Vachri Rinaldy Lutfipambudi, Yefta Christopherus Asia Sanjaya
Kreatif: Blanka Rahel
Produser: Elizabeth Ayudya
~R #Guru #Sukoharjo