Richard Muljadi buron kasus penipuan batu bara yang merugikan negara miliaran rupiah berhasil ditangkap aparat kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan keterangan pers dari Kejagung RI, Senin (22/6/2026) Richard masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Dalam perkara ini, Richard dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai penyertaan tindak pidana.
Atas perbuatannya, Richard terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan berkas perkara Richard sebenarnya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Namun, Richard tidak pernah memenuhi panggilan persidangan hingga ditetapkan sebagai buronan. Lantas, siapa sebenarnya Richard Muljadi?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Danu Damarjati, Nicholas Ryan Aditya
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Musayadah Khusnul Khotimah
Musik: Cartier - Anno Domini Beats
#Hukum #Kriminal ##cclabs ##DailyNews #RichardMuljadi #KasusPenipuanBatuBara