Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan alasan Roy Suryo dan dokter Tifa dibawa ke RS Polri, sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Roy Suryo dan dokter Tifa merupakan tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Budi mengatakan, pemeriksaan kesehatan merupakan prosedur yang wajib dilakukan penyidik sebelum seorang tersangka ditahan.
Karena itu, polisi membawa Roy Suryo dan dokter Tifa untuk diperiksa kesehatannya di RS Polri.
"Kewajiban dari penyidik adalah melakukan pemeriksaan fisik dan psikis kepada tersangka yang akan dilakukan penahanan," tegas Budi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, sempat memprotes keputusan penyidik yang membawa Roy dan Tifa ke rumah sakit setelah penangkapan.
Menurut Refly, saat itu kedua kliennya berada dalam kondisi sehat sehingga pemeriksaan oleh dokter dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya dinilai sudah cukup.
Simak di video berikut ini!
Video Jurnalis: Ahmad Zilky
Penulis Naskah: Ahmad Zilky
Video Editor: Ahmad Zilky
Produser: Nursita Sari
#hukum #kriminal #RoySuryo #KasusRoySuryo #IazahJokowi #vjlab