JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Refly Harun mengonfirmasi soal rencana Polda Metro Jaya melimpahkan kedua kliennya dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Dia mengatakan telah menyiapkan surat penangguhan penahanan untuk kliennya kepada Kejaksaan.
"Jadi kami sudah menyiapkan surat untuk penangguhan dan atau tidak ditahan. Jadi istilahnya bisa penangguhan, bisa tidak ditahan karena pelimpahan kan, kalau sekarang ini masih kewenangan penyidik Polda Metro, kalau besok kan kewenangannya ketika dilimpahkan sudah kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nah, pada Kejaksaan Negeri inilah kami kemudian mengirimkan surat," ujar Refly kepada awak media, Minggu (21/6/2026).