JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa Hukum Roy Suryo & Tifauzia Tyassuma, Refly Harun mengungkapkan pihaknya tengah mengupayakan penangguhan penahanan bagi Roy Suryo dan Tifa menjelang pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) mendatang.
Refly mengatakan, tim hukum telah mengumpulkan jaminan dari sejumlah tokoh nasional untuk memastikan Roy Suryo dan dr. Tifa tidak ditahan. Salah satu nama yang disebut telah menyatakan komitmennya adalah Din Syamsuddin.
Menurut Refly, perkara yang menjerat kedua kliennya berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, yang menurutnya seharusnya tidak membutuhkan penahanan.
Namun, ia menyoroti adanya penerapan pasal dalam Undang-Undang ITE yang membuat ancaman hukuman menjadi lebih berat.
Refly juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan Roy Suryo dan Tifa masih berada dalam ranah kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Video Editor: Frashiva Rizaldi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/676210/refly-harun-bicara-dugaan-pasal-selundupan-dan-jaminan-tokoh-untuk-roy-suryo-tifa