JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat Politik Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti mempertanyakan langkah penyidik yang melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Ray Rangkuti menilai kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dr. Tifa bukanlah tindak pidana luar biasa yang memerlukan tindakan penangkapan. Menurutnya, kedua tersangka selama ini juga diketahui memenuhi proses hukum yang berjalan.
"Proses ini membuat orang jadi bertanya-tanya mengapa harus begitu, kenapa caranya harus begitu. Padahal kan ada mekanisme lain yang dianggap SOP untuk sebuah tindak pidana yang dianggap sebetulnya bukan tindak pidana berat gitu," kata Ray Rangkuti dalam program Bola Liar, Jumat (19/6/2026) (timecode 4:11)