JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji, menilai penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa masih dapat dibenarkan secara prosedural.
Menurut Susno, penangkapan Roy dan Tifa dilakukan dalam rangka pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
"Tentang mengapa tidak dipanggil saja diserahkan, mengapa harus ditangkap? Ini yang bisa menjawab adalah Polda Metro. Dia punya kepentingan subjektif ya," kata Susno Duadji dalam program Bola Liar, Jumat (19/6/2026) (timecode 1:53).