JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa akan menempuh langkah hukum berupa pengajuan penangguhan penahanan setelah kedua kliennya ditahan penyidik.
Menurut tim hukum Roy dan Tifa, penangguhan diajukan karena sejak ditetapkan sebagai tersangka, keduanya selalu bersikap kooperatif sehingga tidak ada alasan untuk penahanan.
Refly menyebut perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa berkaitan dengan penyampaian pendapat dan masih menjadi perdebatan secara hukum. Karena itu, tim hukum akan menempuh berbagai upaya hukum untuk mendapatkan keadilan bagi kliennya.
Selain penangguhan penahanan, tim kuasa hukum juga mempertimbangkan pengajuan praperadilan.
Kemarin, beberapa jam usai Roy dan Dokter Tifa ditangkap, Joko Widodo sebagai pihak tertuding menyebut akan mengikuti proses hukum yang ada.
Jokowi juga bilang akan hadir dalam persidangan nantinya dan membawa ijazah asli miliknya.
Soal penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa, Polda Metro Jaya bilang bahwa hal ini merupakan kelanjutan dari proses penanganan kasus yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, bilang bahwa seluruh penyidikan dianggap sudah tuntas, termasuk di dalamnya penyerahan hasil pengujian laboratorium barang bukti dokumen dan digital ijazah Jokowi.
Seperti diketahui sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa telah berstatus tersangka sejak November 2025 lalu atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa mengungkapkan bahwa ada sejumlah tokoh nasional yang telah menyatakan kesediaan menjadi penjamin penangguhan penahanan.
Baca Juga Refly Harun Ungkap Kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa Usai Penangkapan | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/676046/refly-harun-ungkap-kondisi-roy-suryo-dan-dokter-tifa-usai-penangkapan-sapa-malam
#roysuryo #doktertifa #ijazahjokowi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/676048/ahmad-khozinudin-ungkap-50-tokoh-siap-jadi-penjamin-penangguhan-penahanan-roy-tifa-siapa-saja