:

Penandatanganan Kerja Sama MA dengan Universitas Katolik Widya Karya Malang | MA NEWS

6 jam lalu

MALANG, KOMPAS.TV - Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia menjalin kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Karya Malang.

Penandatanganan kerja sama dilakukan di Aula St. Thomas Aquino Universitas Widya Karya Malang, Senin, 15 Juni 2026 siang.

Kerja sama dilakukan oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Andi Akram, bersama Dekan Fakultas Hukum Unika Widya Karya, Diah Imaningrum Susanti.

Andi Akram menjelaskan, kolaborasi ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi Mahkamah Agung dalam merumuskan kebijakan, penyusunan rekomendasi, serta evaluasi strategi di bidang hukum.

Menurutnya, kerja sama ini sangat ideal karena melibatkan civitas akademika guna mendukung tugas dan fungsi lembaga peradilan tertinggi tersebut.

Sementara itu, Diah Imaningrum Susanti, Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Karya Malang, mengatakan pihaknya menyambut baik kegiatan yang digelar bersama Mahkamah Agung ini.

Menurutnya, kerja sama antara kedua belah pihak akan berjalan baik dan saling menguatkan untuk dapat mencapai tujuan dari masing-masing lembaga.

Dipilihnya Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Karya Malang, menurut Andi Akram, karena universitas ini merupakan salah satu perguruan tinggi swasta terkemuka di Kota Malang dan memiliki kapabilitas yang baik untuk menjadi mitra dalam menjalankan tugas dan fungsi lembaga.

Baca Juga MA Gelar Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial di Malang | MA NEWS di https://www.kompas.tv/regional/675521/ma-gelar-pembinaan-teknis-dan-administrasi-yudisial-di-malang-ma-news

#manews #universitaskatolikwidyakarya #mahkamahagung

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/676034/penandatanganan-kerja-sama-ma-dengan-universitas-katolik-widya-karya-malang-ma-news

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke