JAKARTA, KOMPAS.TV - Sehari pasca polisi menangkap tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa, tim kuasa hukum kini tengah mempersiapkan upaya pengajuan penangguhan penahanan bagi keduanya.
Kubu Roy menilai kliennya berhak mendapatkan asas praduga tak bersalah. Apalagi, kasus yang menimpa Roy dan Tifa dinilai bukan tindak pidana berat seperti pembunuhan.
Sebelumnya, dalam konferensi pers, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa adalah sebagai kelanjutan proses pelimpahan tersangka ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Selanjutnya, polisi akan melakukan tes kesehatan hingga mencocokkan kembali seluruh barang bukti bersama kedua tersangka sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara itu, pelapor kasus fitnah ijazah, Joko Widodo, menanggapi penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai bagian dari proses hukum yang harus diikuti.
Jokowi juga menegaskan bahwa ijazah aslinya masih dipegang penyidik Polda Metro Jaya sebagai barang bukti yang nantinya akan dibawa ke persidangan.
Kasus fitnah ijazah Jokowi kini selangkah lagi memasuki tahap persidangan.
Pada tahapan inilah kubu Roy berharap pengujian terkait keaslian ijazah dapat dilakukan untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur fitnah dan pencemaran nama baik dalam perkara kasus ijazah jokowi.
Baca Juga Tanggapi soal Penangkapan Roy Suryo dan Tifa, Kapolri: Bagian dari Rangkaian Prosedur! di https://www.kompas.tv/regional/676015/tanggapi-soal-penangkapan-roy-suryo-dan-tifa-kapolri-bagian-dari-rangkaian-prosedur
#roysuryo #ijazahjokowi #doktertifa #royditangkap
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/676017/menuju-meja-hijau-kubu-roy-suryo-ingin-keaslian-ijazah-jokowi-diuji-di-pengadilan