JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menahan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa).
Polda Metro memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
"Kami pastikan bahwa penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dalam seluruh rangkaian penyidikan dan pemeriksaan, penyidik selalu berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta SOP yang berlaku," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).