Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAMPIDSUS) resmi menetapkan dan menahan tersangka berinisial GHS, seorang pihak swasta yang terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional untuk periode 2025-2026.
Kasus ini bermula dari praktik kecurangan di mana yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk yayasan milik GHS, ditunjuk secara tidak sah sebagai mitra program. Tersangka GHS diduga telah menyalahgunakan akses yang diberikan oleh Kepala Badan Gizi Nasional, DH, untuk mengatur verifikasi titik dapur SPPG, menjual titik dapur tersebut kepada pihak lain dengan dokumen palsu, serta menyuap pejabat terkait menggunakan dana yang dihimpun dari mitra MBG lainnya.
Dalam modus operandinya, GHS diberikan akses khusus untuk berkomunikasi dengan tim verifikator guna melakukan pengaturan roll back status titik dapur agar dapat dikendalikan demi keuntungan pribadi. Praktik ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara yang signifikan mengingat besarnya anggaran program prioritas nasional tersebut, yang mencapai Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026. Atas perbuatannya, tersangka GHS dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi dan kini harus menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Yusuf Reza Permadi (Marvel)
#politik #pemerintah ##kompascomlab #korupsiMBG #MBG #GlorySihombing