KOMPAS.TV - Mantan Ketua BEM Universitas Gajah Mada, Tiyo Ardianto dilaporkan ke Bareskrim oleh simpatisan Prabowo yang tergabung dalam Garda Prabowo atas tuduhan fitnah dan ujaran kebencian.
Celotehan kritis Tiyo dinilai telah membuat resah dan penuh dengan ujaran kebencian ketimbang kritis yang akhirnya dinilai Garda Prabowo meresahkan. Selain itu, soal video Tiyo soal temuan alat pelacak dinilai telah menimbulkan kegaduhan dan hoax yang merugikan pemerintah.
Lebih lengkap, kita akan bahas bersama pengacara Garda Prabowo, Ferdinand Hutahaean, dan peneliti Pusat Studi Politik Hukum Pemilu dan Demokrasi Universitas Andalas, Feri Amsari.