KOMPAS.TV - Dirreskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penangkapan atas Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat pagi tadi. Menurut polisi, penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut proses pelimpahan tahap dua perkara ijazah ke Kejaksaan Tinggi DKI, usai berkasnya dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Polisi menegaskan telah memeriksa 94 saksi dan 26 ahli, baik independen maupun yang dimohonkan para tersangka. Selain itu, seluruh barang bukti dokumen dan digital telah diuji oleh lembaga yang tersertifikasi nasional dan internasional.