JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi menangkap dua tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, sebagai tindak lanjut pelimpahan tahap dua kasus ijazah Jokowi.
Menurut kuasa hukumnya, Roy Suryo dijemput di rumahnya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, Roy baru tiba di rumah setelah melakukan perjalanan dari Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, Dokter Tifa lebih dahulu dijemput penyidik di apartemennya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sekitar pukul 06.47 WIB.
Setibanya di Polda Metro Jaya, Dokter Tifa yang terjadwal menjalani ujian disertasi terpaksa mengikuti ujian secara daring di ruang penyidik.
Kuasa hukum Roy Suryo menilai penangkapan kliennya merupakan bentuk ketidakadilan hukum jika dibandingkan dengan perlakuan aparat terhadap Silfester Matutina yang disebut belum ditangkap meski putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca Juga Kuasa Hukum Roy Suryo Duga Ada Tekanan Kubu 'Solo' di Balik Penangkapan Kliennya di https://www.kompas.tv/nasional/675855/kuasa-hukum-roy-suryo-duga-ada-tekanan-kubu-solo-di-balik-penangkapan-kliennya
#roysuryo #doktertifa #royditangkap #ijazahjokowi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/675864/eksklusif-detik-detik-penangkapan-roy-suryo-di-kasus-tudingan-ijazah-palsu-jokowi