Tim Hukum Jokowi buka suara terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (19/6/2026).
Ketua Tim Hukum Jokowi, Ade Darmawan mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya memang sudah seharusnya menangkap Roy Suryo dan dokter Tifa.
"Ini adalah yang seharusnya. Intinya bahwa apa yang terjadi itu hal yang wajar ya. Bukan sesuatu hal yang mengagetkan buat kami," ujar Ade Darmawan di Mapolda Metro Jaya.
Ade menjelaskan bahwa penahanan maupun penangkapan memiliki dasar hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menilai syarat subjektif dan objektif dalam perkara tersebut telah terpenuhi.
“Yang pertama adalah ini adalah amanat aturan dan perundang-undangan. Secara hukum bahwa memang KUHP kita mengatur di atas 5 tahun harus dilakukan penahanan secara syarat subjektif dan objektifnya itu sudah terpenuhi,” tutur dia.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#news #roysuryo #drtifa #ijazah #jokowi #vjlab