:

Respons Tim Hukum Jokowi Usai Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap

11 jam lalu

Tim Hukum Jokowi buka suara terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (19/6/2026).


Ketua Tim Hukum Jokowi, Ade Darmawan mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya memang sudah seharusnya menangkap Roy Suryo dan dokter Tifa.


"Ini adalah yang seharusnya. Intinya bahwa apa yang terjadi itu hal yang wajar ya. Bukan sesuatu hal yang mengagetkan buat kami," ujar Ade Darmawan di Mapolda Metro Jaya.


Ade menjelaskan bahwa penahanan maupun penangkapan memiliki dasar hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menilai syarat subjektif dan objektif dalam perkara tersebut telah terpenuhi.


“Yang pertama adalah ini adalah amanat aturan dan perundang-undangan. Secara hukum bahwa memang KUHP kita mengatur di atas 5 tahun harus dilakukan penahanan secara syarat subjektif dan objektifnya itu sudah terpenuhi,” tutur dia.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo

Video Editor: Dzaky Nurcahyo

Produser: Abba Gabrillin


#news #roysuryo #drtifa #ijazah #jokowi #vjlab


Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke