Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 34 UU Perkawinan yang mengatur pemisahan kewajiban suami dan istri dalam rumah tangga.
Dalam putusan perkara Nomor 159/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Rabu (17/6/2026), MK menilai perbedaan rumusan kewajiban tersebut tidak dapat disebut sebagai diskriminasi.
MK menyatakan pengaturan itu merupakan pembagian fungsi dan tanggung jawab dalam rumah tangga, bukan pembedaan yang merendahkan salah satu pihak.
MK juga menegaskan hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU Perkawinan.
Pemohon sebelumnya menilai aturan tersebut membatasi peran suami sebagai pencari nafkah dan istri sebagai pengurus rumah tangga. Menurut pemohon, perempuan dan laki-laki memiliki hak serta kapasitas yang setara baik di sektor publik maupun domestik.
Sumber: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI
Penulis: Singgih Wiryono
Kreatif: Blanka Rahel Maretha Joanne
Produser: Elizabeth Ayudya Ratna Rininta
~R #SuamiIstri #Kebijakan