:

Putusan MK: Istri Bisa Ikut Cari Nafkah, Suami Bantu Urusan Rumah

2 hari lalu

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 34 UU Perkawinan yang mengatur pemisahan kewajiban suami dan istri dalam rumah tangga.

Dalam putusan perkara Nomor 159/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Rabu (17/6/2026), MK menilai perbedaan rumusan kewajiban tersebut tidak dapat disebut sebagai diskriminasi.

MK menyatakan pengaturan itu merupakan pembagian fungsi dan tanggung jawab dalam rumah tangga, bukan pembedaan yang merendahkan salah satu pihak.

MK juga menegaskan hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU Perkawinan.

Pemohon sebelumnya menilai aturan tersebut membatasi peran suami sebagai pencari nafkah dan istri sebagai pengurus rumah tangga. Menurut pemohon, perempuan dan laki-laki memiliki hak serta kapasitas yang setara baik di sektor publik maupun domestik.


Sumber: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI


Penulis: Singgih Wiryono

Kreatif: Blanka Rahel Maretha Joanne

Produser: Elizabeth Ayudya Ratna Rininta


~R #SuamiIstri #Kebijakan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke