JAKARTA, KOMPAS.TV – Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan menilai penangkapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Tifa adalah hal biasa dan sudah harus dilakukan.
Hal ini disampaikan Ade Darmawan saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).
Diketahui, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat pagi.