Roy Suryo dan Dr. Tifa dilaporkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 19 Juni 2026, tanpa adanya pemberitahuan atau surat penangkapan sebelumnya. Kuasa hukum mereka, Refly Harun, mengecam keras tindakan tersebut dan menilai penangkapan ini sebagai langkah sewenang-wenang yang tidak memiliki urgensi subjektif maupun objektif, mengingat kedua kliennya selama ini sangat kooperatif dan telah menjalani wajib lapor hampir 30 kali sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak kuasa hukum mencurigai adanya intervensi dari pihak luar yangmendesak penahanan terhadap klien mereka. Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum telah menghubungi Komisi III DPR RI untuk melakukan pengawasan terhadap Polda Metro Jaya dan meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto agar menghentikan tindakan koersif tersebut. Mereka menegaskan bahwa kasus ini menyangkut kebebasan berpendapat dan penelitian dokumen publik, sehingga penahanan dianggap tidak diperlukan dan mencederai rasa keadilan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Yusuf Reza Permadi (Marvel)
#politik #pemerintah ##kompascomlab #roysuryo #roysuryoditangkap #ijazahjokowi