Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Glory berperan menjual titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada calon mitra. Hasil uang penjualan titik dapur kemudian disetor kepada mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Dalam konstruksi perkara, kata Syarief, Glory awalnya diminta oleh Dadan untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG.
Dalam proses tersebut, Dadan diduga memberikan akses khusus kepada Glory untuk memperoleh titik-titik dapur SPPG melalui yayasan yang dimilikinya.
setelah memperoleh titik dapur tersebut, yayasan milik Glory kemudian menjual titik-titik dapur SPPG kepada pihak yang ingin mendirikan dapur MBG di lokasi yang telah ditentukan.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#news #kejagung #mbg #korupsi #vjlab