:

Kejaksaan Tangkap Glory Harimas, Diduga Penyetor Uang Korupsi MBG ke Dadan

2 hari lalu

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG).


Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Glory berperan menjual titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada calon mitra. Hasil uang penjualan titik dapur kemudian disetor kepada mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.


Dalam konstruksi perkara, kata Syarief, Glory awalnya diminta oleh Dadan untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG.


Dalam proses tersebut, Dadan diduga memberikan akses khusus kepada Glory untuk memperoleh titik-titik dapur SPPG melalui yayasan yang dimilikinya.


setelah memperoleh titik dapur tersebut, yayasan milik Glory kemudian menjual titik-titik dapur SPPG kepada pihak yang ingin mendirikan dapur MBG di lokasi yang telah ditentukan.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo

Video Editor: Dzaky Nurcahyo

Produser: Abba Gabrillin


#news #kejagung #mbg #korupsi #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke