Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap Surat Edaran (SE) Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026.
Surat edaran tersebut mengatur tentang peniadaan atau penghentian sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode libur sekolah berlangsung.
Ketua Umum DPP GAPEMBI, Alven Stony menyebut SE tertanggal 17 Juni 2026 tersebut cacat prosedur karena bertentangan dengan regulasi yang sudah ditetapkan sebelumnya, termasuk petunjuk teknis (juknis) resmi serta ikatan kontrak kerja yang sedang berjalan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Nawir Arsyad Akbar Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda Video Editor: Bernadetha Nadia Deni Ananda Produser: Farid Firdaus