JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Tersangka baru berinisial GHS ditetapkan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi serta menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup.
Dalam keterangannya, Kejagung menyebut GHS merupakan pihak swasta yang diduga berperan dalam pengaturan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta terlibat dalam mekanisme penunjukan mitra program. Penyidik juga mendalami dugaan adanya aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam proses pengaturan tersebut.
Saat ini, tersangka GHS telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/675709/full-kejagung-beberkan-peran-tersangka-baru-ghs-dalam-kasus-korupsi-program-mbg