:

ASN Kepergok Karaoke saat Jam Kerja, Bupati Kupang Jatuhkan Denda Rp1 Juta | BERUT

5 jam lalu

KUPANG, KOMPAS.TV - Sedang asik berkaraoke di jam kerja, sejumlah pegawai dan penjaga Kantor Dinas PUPR Kabupaten Kupang, dipergoki bupati.

Para pegawai itu dijatuhi sanksi teguran dan denda sebesar Rp1 juta.

Inspeksi mendadak dilakukan Bupati Kupang, Yosef Lede di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Kupang.

Dalam sidak, bupati menemukan sejumlah orang tengah berkaraoke dan merokok. Bahkan di lokasi juga ditemukan botol minuman keras.

Bupati menilai aktivitas tersebut tidak pantas dilakukan di lingkungan kantor pemerintah, terlebih saat jam kerja masih berlangsung. Teguran dan sanksi, akhirnya diberikan pada para pelaku.

Selanjutnya bupati menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran, yang dapat mencoreng citra birokrasi.

Apalagi jika tindakan tersebut mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga Kemenag Sebut Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026 Sebesar Rp1,5 Juta di https://www.kompas.tv/info-publik/675643/kemenag-sebut-insentif-guru-madrasah-non-asn-cair-akhir-juni-2026-sebesar-rp1-5-juta

#asn #karaoke #kupang

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/675701/asn-kepergok-karaoke-saat-jam-kerja-bupati-kupang-jatuhkan-denda-rp1-juta-berut

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke