:

Divonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Sebut Jadi Preseden Buruk bagi Startup

5 jam lalu

Eks Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja mengaku kecewa divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Tani Group Indonesia (TaniHub). 


Meski demikian, Nicko menyatakan tetap menghormati proses hukum dan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.


"Ya, terus terang saya... kita kecewa jelas ya, kan. Tapi kita menghormati hukum," ujar Nicko usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026). 


Nicko menyebut putusan tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi industri startup di Indonesia. Ia menilai pihaknya telah menjalankan tata kelola perusahaan sesuai SOP, namun tetap dinyatakan bersalah dalam perkara investasi TaniHub.


"Kami berdua menghormati proses ini sejak awal. Tapi ini akan menjadi preseden yang sangat buruk bagi masa depan start-up di Indonesia," lanjut Nicko. 


Untuk rencana hukum banding, Nicko tak mah banyak bicara. Nicko menyerahkan upaya hukum selanjutnya ke kuasa hukumnya. 


Adapun Nicko menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang menuntut 11 tahun penjara.


Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp350 juta kepada Nicko. Jika denda tidak dibayar, harta kekayaannya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, Nicko harus menjalani pidana pengganti selama 110 hari.


Dalam perkara yang sama, eks Vice President of Investment BRI Ventures William Gozali divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Keduanya dinyatakan terlibat dalam korupsi pengelolaan dana investasi TaniHub yang menyebabkan kerugian negara mencapai 5 juta dollar AS atau setara Rp73,3 miliar.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis: Cynthia Lova

Video Jurnalis: Cynthia Lova

Video Editor: Cynthia Lova

Produser: Diamanty Meiliana


#NickoWidjaja #TaniHub #BRIVentures #KorupsiTaniHub #StartupIndonesia #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke