Perwakilan korban Hanania Travel, Uli Amelia Septriani, menduga adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan perjalanan haji dan umrah yang kini ditangani Polda Metro Jaya. Hal itu diungkapkannya dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI pada Kamis (18/6/2026),
Uli mengatakan, para korban Hanania Travel tidak pernah membayangkan dana yang mereka bayarkan untuk beribadah umrah atau haji, justru berujung pada dugaan tindak pidana. Kecurigaan tersebut muncul karena Hanania Travel masih menerima pelunasan dari sejumlah jemaah, namun beberapa hari kemudian mengaku tidak memiliki dana operasional.
Para korban meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran dana yang telah disetorkan serta berharap negara membantu mengembalikan hak-hak mereka. Sementara itu, Polda Metro Jaya masih menyelidiki aliran dana setelah menetapkan Direktur Utama PT Hanania Tama International, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Tria Sutrisna, Danu Damarjati
Penulis Naskah: Angela Putri Defana
Video Editor: Destri Abdi Saputro
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2026/06/18/14325651/berbicara-di-dpr-korban-duga-ada-pencucian-uang-di-hanania-travel
#Hukum #Kriminal #DPR #HananiaTravel #TPPU #UmrahHaji #TravelUmrah #MoneyLaundry #Penipuan