Ruang rapat DPR RI mendadak hening saat perwakilan dokter muda sekaligus calon dokter Mika Wirdani menyampaikan keluh kesah dan tuntutan rekan-rekannya di hadapan para wakil rakyat, Kamis (18/6/2026).
Dengan nada suara yang bergetar menahan tangis, Mika membeberkan nasib tragis ribuan calon dokter yang kini statusnya digantung oleh negara.
"Kami semua sudah menerima transkrip nilai setelah menyelesaikan pendidikan profesi dokter atau koas. Nilai teman-teman kami dengan IPK tidak kurang dari 3,00. Jadi, kenapa sertifikat kami harus ditahan?" ujar Mika Wirdani dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan.
Akar permasalahan ini berawal dari benturan aturan antara Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
Berdasarkan UU Pendidikan Tinggi, mahasiswa berhak mendapatkan sertifikat profesi segera setelah menyelesaikan masa koas. Namun, aturan tersebut "dijegal" oleh Pasal 36 Ayat 2 UU Pendidikan Kedokteran yang mensyaratkan kelulusan ujian kompetensi nasional untuk mendapatkan sertifikat profesi.
Mika menilai logika hukum ini sangat keliru dan cacat pikir. Ia mengibaratkan kekacauan ini dengan sertifikasi produk.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari
#hukum #ikatandoktermudaindonesia #dprri #dokter #doktermuda #calondokter #vjlab