Eks Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub).
Selain hukuman pidana penjara, Nicko juga dijatuhi denda sebesar Rp350 juta.
Menjatuhkan (Nicko Widjaja), pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp350.000.000, kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Teddy Windiarto dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
Hakim menyatakan apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hasilnya tidak mencukupi, Nicko harus menjalani pidana pengganti selama 110 hari.
Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada eks Vice President of Investment BRI Ventures, William Gozali.
William divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaannya juga dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, William wajib menjalani pidana penjara pengganti selama 90 hari.
Usai putusan dibacakan, Nicko menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut, sementara William menyatakan akan mengajukan banding.
Dalam perkara ini, keduanya dinyatakan terlibat dalam korupsi pengelolaan dana investasi TaniHub yang menyebabkan kerugian negara sebesar 5 juta dollar AS atau setara Rp73,3 miliar.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Video jurnalis: Cynthia Lova
Produser: Diamanty Meiliana
#NickoWidjaja
#KasusTaniHub
#KorupsiTaniHub
#VonisKorupsi
#WilliamGozali #vjlab