Lima pegawai SPBU ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kasus ini terungkap setelah polisi menyita 88 jeriken di sebuah SPBU yang berada di Jalan Pramuka, Banjarmasin, pada Jumat, 5 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pertalite yang ditampung dalam jeriken tersebut diduga dijual kembali dengan harga Rp10.500 per liter atau Rp500 lebih tinggi dibandingkan harga resmi yang berlaku.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV