Mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) Donald Surjana Wihardja divonis lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi oleh MDI Ventures dan BRI Ventures ke TaniHub Group.
Selain pidana penjara, Donald juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp750 juta subsider. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Donald dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Menyatakan Terdakwa Donald Suryajana Wiardja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum, ujar Ketua Majelis Hakim Teddy Windiarto saat membacakan amar putusan, di Pengadilam Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
Hakim menyatakan apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan Donald dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pembayaran denda. Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, Donald harus menjalani pidana kurungan pengganti denda selama 165 hari.
Selain Donald, eks Vice President of Investment MDI Ventures Aldi Alfian Hartanto juga divonis bersalah dalam perkara yang sama. Aldi dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Usai putusan dibacakan, baik kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum kompak menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Diketahui, dalam perkara ini, Donald didakwa merugikan keuangan negara sebesar 20 juta dolar AS atau setara Rp290,92 miliar. Dalam dakwaannya, Donald disebut memberikan investasi kepada TaniHub hanya berdasarkan data administratif yang diberikan pihak Tani Group tanpa memastikan secara langsung kebenaran data maupun kondisi lapangan yang sebenarnya.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama Aldi. Keduanya sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
MD