Iran menegaskan kapal yang melintasi Selat Hormuz tetap akan dikenai biaya setelah masa bebas tarif selama 60 hari berakhir.
Pemerintah Iran menyebut pungutan tersebut sebagai biaya layanan maritim, bukan tarif transit untuk melewati jalur pelayaran internasional tersebut.
Kebijakan itu memicu perdebatan karena biaya yang dikenakan disebut mencapai 1,5 juta hingga 2 juta dollar AS atau sekitar Rp 26 miliar hingga Rp 35 miliar per kapal.
Di sisi lain, Presiden AS Donald Trump dan Menteri Luar Negeri Marco Rubio menolak gagasan adanya pembayaran untuk melintasi Selat Hormuz.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi Narator: Novyana Nurmita Dewi Video Editor: Maria Utari Dewi Produser: Novyana Nurmita Dewi