:

Penghapusan Angkot Tua Resmi Berlaku di Bogor

1 hari lalu

Setelah terus alami penundaan karena menimbulkan protes dari para sopir angkot, Kota Bogor resmi melarang operasional angkot yang berusia lebih dari 20 tahun. Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek resmi ditandatangi oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim , Senin (15/6/2026). Dedie mengatakan, Perwali tentang penghapusan kendaraan bermotor umum tersebut ditandatangani setelah melalui komunikasi dengan berbagai pihak, sehingga saran, masukan, dan pendapat dapat diakomodasi. Dengan adanya Perwali ini, akan dilakukan pembatasan usia angkutan kota melalui operasi gabungan untuk memastikan bahwa angkutan perkotaan berusia di atas 20 tahun tidak lagi beroperasi di Kota Bogor.


#breakingnews #news #angkot #angkottuabogor #angkotbogor #bogor #angkutankota #kotabogor #penghapusanangkottua #peremajaanangkutanumum #angkutanumum #peremajaanangkot #kompascom #jernihkanharapan #jernihmelihatdunia

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke