Dua terdakwa kasus pembelian 25 liter Pertalite menggunakan jeriken di Medan mengaku mengalami kerugian ekonomi setelah menjalani proses hukum.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (15/6/2026), Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Muslim Cibro dituntut 5 bulan 5 hari penjara atas dugaan pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebelumnya, mereka sempat menjalani penahanan sebelum majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan pada Kamis (11/6/2026).
Mereka berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan dan menjatuhkan putusan bebas.
"Saya berharap Kapolrestabes Medan dan Kajari Medan dapat bertanggung jawab atas kasus ini karena akibatnya saya mengalami banyak kerugian," kata Ranning.
: YouTube/KompasTV, Kompas.com, IG @/fakta.indo
Sumber: Tribun Medan
Penulis: Tri Indriawati, Cristison Sondang Pane, Ihsanuddin
Kreatif: Blanka Rahel
Produser: Elizabeth Ayudya
~R #Pertalite