:

Alami Kerugian, Terdakwa Kasus Beli Pertalite 25 Liter, Minta Kapolrestabes Tanggung Jawab

3 hari lalu

Dua terdakwa kasus pembelian 25 liter Pertalite menggunakan jeriken di Medan mengaku mengalami kerugian ekonomi setelah menjalani proses hukum.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (15/6/2026), Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Muslim Cibro dituntut 5 bulan 5 hari penjara atas dugaan pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sebelumnya, mereka sempat menjalani penahanan sebelum majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan pada Kamis (11/6/2026).

Mereka berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan dan menjatuhkan putusan bebas.

"Saya berharap Kapolrestabes Medan dan Kajari Medan dapat bertanggung jawab atas kasus ini karena akibatnya saya mengalami banyak kerugian," kata Ranning.


: YouTube/KompasTV, Kompas.com, IG @/fakta.indo


Sumber: Tribun Medan


Penulis: Tri Indriawati, Cristison Sondang Pane, Ihsanuddin

Kreatif: Blanka Rahel

Produser: Elizabeth Ayudya


~R #Pertalite

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke