Setelah terus alami penundaan karena menimbulkan protes dari para sopir angkot, Kota Bogor resmi melarang operasional angkot yang berusia lebih dari 20 tahun. Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek resmi ditandatangi oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim , Senin (15/6/2026). Dedie mengatakan, Perwali tentang penghapusan kendaraan bermotor umum tersebut ditandatangani setelah melalui komunikasi dengan berbagai pihak, sehingga saran, masukan, dan pendapat dapat diakomodasi. Dengan adanya Perwali ini, akan dilakukan pembatasan usia angkutan kota melalui operasi gabungan untuk memastikan bahwa angkutan perkotaan berusia di atas 20 tahun tidak lagi beroperasi di Kota Bogor.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/iuyKyhG-2mc
- https://youtu.be/FUxDhqI4Pho
- https://youtu.be/skO0Kj1NvfA
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Videographer : Carolus Dori
Video Editor : Carolus Dori
Penulis : Janlika Putri Indah Sari
Editor : Agung Kurniawan
Penulis Naskah : Maria Rarindra Sagala
Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala
#breakingnews #news #angkot #angkottuabogor #angkotbogor #bogor #angkutankota #kotabogor #penghapusanangkottua #peremajaanangkutanumum #angkutanumum #peremajaanangkot #kompascom #jernihkanharapan #jernihmelihatdunia