:

Jalani Sidang Perdana, Bupati Pati Nonaktif Sudewo Bantah Jual Beli Jabatan Perangkat Desa

4 minggu lalu

KOMPAS.TV - Bupati Pati nonaktif Sudewo menjalani sidang perdana terkait dugaan jual-beli jabatan dan gratifikasi. Namun, Sudewo membantah dakwaan jaksa.

Sudewo menyebut pengisian perangkat desa bukanlah kewenangan bupati, dan namanya digunakan untuk jual-beli.

Hal itu disampaikan Sudewo usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

"Untuk kasus pengisian perangkat desa itu clear kewenangan kepala desa, bukan kewenangan bupati. Jadi sesuai Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 itu clear kewenangan desa, bukan kewenangan saya," kata Sudewo, Senin (15/6/2026).

Video editor: Vila

#sudewo #eksbupatipati 

Baca Juga Kasus DJKA, Bupati Pati Nonaktif Sudewo Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp3,8 Miliar di https://www.kompas.tv/nasional/674935/kasus-djka-bupati-pati-nonaktif-sudewo-didakwa-terima-suap-dan-gratifikasi-rp3-8-miliar

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/675136/jalani-sidang-perdana-bupati-pati-nonaktif-sudewo-bantah-jual-beli-jabatan-perangkat-desa

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke