Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua remaja berinisial ALR (17) dan RM (13) sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus dugaan perundungan terhadap MWP (7), seorang bocah berkebutuhan khusus.
Pelaku ALR ditahan karena sudah berusia 17 tahun 11 bulan, sudah memenuhi syarat usia dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sementara itu, RM yang berusia 13 tahun tidak dapat ditahan, tetapi dikenai wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.
Adapun perundungan ini terjadi di kawasan RPTRA Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, pada Minggu (7/6/2026).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menegaskan bahwa pihaknya menangani perkara ini secara profesional dengan memprioritaskan perlindungan anak.
"Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan penyidik, kedua anak yang diduga terlibat telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Reynold, Jumat (12/6/2026).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#Kriminal #Hukum #Peristiwa #Perundungan #BullyingAnak #Bullying #vjlab