:

Dua Pem-bully Bocah di Senen Ditetapkan sebagai Anak Berhadapan Hukum, Seorang Ditahan

3 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua remaja berinisial ALR (17) dan RM (13) sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus dugaan perundungan terhadap MWP (7), seorang bocah berkebutuhan khusus.

Pelaku ALR ditahan karena sudah berusia 17 tahun 11 bulan, sudah memenuhi syarat usia dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sementara itu, RM yang berusia 13 tahun tidak dapat ditahan, tetapi dikenai wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.

Adapun perundungan ini terjadi di kawasan RPTRA Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, pada Minggu (7/6/2026).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menegaskan bahwa pihaknya menangani perkara ini secara profesional dengan memprioritaskan perlindungan anak.

"Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan penyidik, kedua anak yang diduga terlibat telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Reynold, Jumat (12/6/2026).

Simak selengkapnya dalam video berikut ini

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Nursita Sari


#Kriminal #Hukum #Peristiwa #Perundungan #BullyingAnak #Bullying #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke