:

Selain Di-bully sampai Kesetrum, Bocah di Senen juga Dipalak Pelaku

3 hari lalu

Tim kuasa hukum MWP, korban perundungan di Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas motif di balik aksi kekerasan yang menimpa kliennya.

Selain tindakan perundungan fisik, tim hukum menemukan adanya dugaan kuat bahwa korban sering dipalak oleh para pelaku.

Kuasa hukum korban, Anggi, menegaskan bahwa penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat jangan hanya terpaku pada aspek perundungannya. Menurut dia, ada rangkaian kejadian yang harus dibuka secara utuh, terutama terkait dugaan pemerasan uang jajan.

"Motif ini harus betul-betul ditelusuri dan diperdalam. Bukan hanya soal perundungannya, karena ada perkembangan informasi bahwa diduga ada pemalakan. Berdasarkan informasi dari ibunya, korban diduga dimintai uang jajan jika tidak memberi, maka korban dirundung," ujar Anggi di Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026). 

Tim hukum memberikan perhatian khusus karena MWP merupakan penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan fisik maupun mental.

Terkait status dua terduga pelaku yang masih ada di bawah umur, tim hukum menyatakan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, mereka meminta kepastian mengenai usia sebenarnya para pelaku.

"Jikapun pelakunya di bawah umur, kita ikuti prosedur. Namun, apabila nanti diduga bukan di bawah umur, kami meminta diproses sesuai undang-undang yang berlaku tanpa perlindungan UU Perlindungan Anak," tegas Anggi.

Adapun korban diduga kuat sengaja di-bully dan diarahkan oleh kedua pelaku yang usianya jauh lebih tua ke arah tiang lampu yang bocor. Akibatnya, korban tersengat listrik.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Nursita Sari


#Kriminal #Hukum #Peristiwa #Perundungan #PerundunganAnak #bullying #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke