Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sejumlah dugaan langkah yang membuat PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dapat menjadi vendor pengadaan sepeda motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp 1,1 triliun. Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, perusahaan yang dimiliki Andri Mulyono (AM) ini belum memenuhi persyaratan sebagai penyedia kendaraan listrik karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel yang aktif. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, keterlibatan Andri bermula pada awal 2025 ketika ia bertemu dengan Lodewyk Pusung (LP) yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Dalam pertemuan tersebut, Andri memperkenalkan profil PT YAT dengan tujuan memperoleh peluang proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/iuyKyhG-2mc
- https://youtu.be/FUxDhqI4Pho
- https://youtu.be/skO0Kj1NvfA
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Videographer : Carolus Dori
Video Editor : Carolus Dori
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana
#breakingnews #news #makanbergizigratis #badangizinasional #MBG #dadanhindayana #motorlistrikMBG #motorlistrik #korupsiMBG #rupiah #dolar #otomotif #kompascom #jernihkanharapan #jernihmelihatdunia