KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan seorang pengacara berinisial BP sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang pengusaha muda.
Kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.
BP diduga melakukan pengancaman dan pemerasan yang terjadi pada Februari hingga Maret 2026. Peristiwa bermula dari komunikasi antara korban dan tersangka di sebuah kafe, yang kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana.
Dalam keterangannya, korban disebut sempat melontarkan candaan terkait kartu ATM, namun situasi itu diduga dimanfaatkan tersangka dengan mengancam akan melaporkan korban ke polisi atas tuduhan pencurian.
Tersangka kemudian diduga meminta uang sebesar Rp350 juta agar kasus tersebut tidak diproses secara hukum.
Penyidik menegaskan perkara ini telah rampung dan berkas telah dinyatakan lengkap, sehingga kini proses hukum dilanjutkan di tahap penuntutan.
#JakartaPusat #Pemerasan #Hukum #Kriminal
Baca Juga Model Paula Verhoeven Diperiksa Polisi Sebagai Saksi atas Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel di https://www.kompas.tv/regional/674522/model-paula-verhoeven-diperiksa-polisi-sebagai-saksi-atas-kasus-penipuan-umrah-hanania-travel
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/674714/pengacara-bp-ditetapkan-tersangka-pemerasan-rp350-juta-di-jakarta-pusat-berut