Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mempertanyakan urgensi mobilisasi Komponen Cadangan (Komcad) untuk aksi demonstrasi mahasiswa pada Jumat (12/6/2026).
Usman menekankan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019, Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) untuk Pertahanan Negara, Komcad yang terdiri dari warga sipil dibentuk sebagai sumber daya yang dipersiapkan guna memperkuat komponen utama dalam menghadapi ancaman terhadap pertahanan negara.
Faktanya aksi demonstrasi mahasiswa bukanlah ancaman terhadap pertahanan negara, melainkan bertujuan mengkritik kebijakan pemerintah, meminta pemerintah untuk menghentikan pemborosan APBN dan meminta pemerintah mengakui kesalahan.
Usman menilai pengerahan Komcad dalam aksi demonstrasi mahasiswa merupakan upaya membenturkan sesama warga sipil.